Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.
Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah